Pencurian Sepeda Motor di Masjid



Sumber : Antara

Bekasi – Pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali terjadi di Masjid Darul Ihsan, Perumahan Sehati, Bekasi Utara. Pencurian terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2019. Kejadian ini terjadi pada saat jamaah Masjid Darul Ihsan melakukan shalat subuh berjamaah, dan kondisi sekitar saat itu sangat sepi.

Pelaku berinisial AS (20) memulai aksinya dengan berpura-pura ikut shalat berjamaah, di shaf paling belakang, kemudian ia langsung melanjutkan aksinya ketika jamaah melakukan sujud pada rakat pertama. Kemudian mendorong motornya hingga jarak 1KM dari masjid, dan langsung membawa kabur motor tersebut. Pelaku diamankan oleh polisi 5 hari kemudian setelah pencurian tersebut yaitu pada tanggal 24 Oktober 2019.

”Pelaku yang merupakan spesialis mencuri di tempat parkir mengincar korban yang lengah karena baru memarkirkan kendaraannya di halaman Masjid. Pelaku juga menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korbannya apabila dirinya ketahuan korban. Pelaku menggunakan narkotika sejenis sabu sebelum mencuri. Tertangakap berkat laporan warga.” ujar Kapolsek Bekasi , Kompol Dwiyatmoko.

“AS ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Jalan Kamal, Bekasi pada 24 Oktober 2019. Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor, dua buah kunci kontak, satu set kunci letter T, satu alat bong hisap sabu, satu buah senjata api jenis softgun, dan satu buah golok. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.” imbuhnya.

Saat ini pelaku sedang dalam menjalani proses hukum oleh kepolisian. Dan masyarakat meminta pelaku curanmor mendapat hukuman yang berat, karena selalu meresahkan masyarakat.

Komentar